5KYyiVKb-LZwL52Ya5xooIyU9Yk catatan fats: INSTITUSI HISBAH DALAM PEREKONOMIAN MODERN

Wednesday, 18 February 2015

INSTITUSI HISBAH DALAM PEREKONOMIAN MODERN






Hisbah merupakan suatu lembaga  pengawas pasar yang memiliki fungsi sebagai pasar agar setiap mekanisme pasar berjalan sebagai mana mestinya dan tidak menimbulkan distorsi pasar

  1. PENDAHULUAN
Pasar merupakan suatu roda penggerak perekonomian masyarakat, karena di dalamnya banyak penjual dan pembeli berkumpul pada suatu tempat yang sama melakukan transaksi yang sama, yaitu transaksi jual beli. Pasar bisa dijadikan tolak ukur perekonomian masyarakat itu sendiri, semakin pasar bagus dan sehat dalam transaksinya maka bisa dipastikan keadilan dan kepuasan transaksi di pasar terjamin.

Menurut M. lutfi hamidi (2013)[1] pasar yang sehat setidaknya memiliki tiga ciri, pertama mekanisme suatu pasar berjalan dengan baik, mulai dari sisi supply, sisi demand dan juga sisi-sisi lainnya seperti bebas masuknya pembeli dan penjual, tiada barrier (penghalang) untuk masuk pasar. Kedua, pasar yang sehat mempunyai prinsip an taradhin (suka rela) artinya tidak ada paksaan dalam suatu transaksi dan tidak ada yang merasda dirugikan dalam transaksinya. Ketiga, keadilan yang terjadi dalam suatu pasar, tiadanya bentuk kedzaliman yang merugikan beberapa pihak tertentu yang diakibatkan mekanisme pasar yang tidak adil. Jika tiga hal diatas tidak dipenuji maka bisa dipastikan terjadinya distorsi pasar yang menyebabkan terjadinya gangguan dalam pelaksanaan mekanisme pasar.
Masalah perekonomian dalam sejarahnya selalu berulang-ulang termasuk dalam distorsi pasar ini meskipun bentuknya berbeda pada setiap zamannya, namun esensinya tetap sama yaitu tentang distorsi yang terjadi pada pasar. Distorsi pasar bisa disebabkan karena banyak hal, diantaranya seperti ba’I najash, ihtikar (penimbunan), talaqqi rukban, tadlis, dan juga taghrir. Namun selain itu juga distorsi pasar ini bisa disebabkan juga karena intervensi pemerintah, adanya bentuk politik dumping, dan juga monopoli perdagangan.
Dalam sejarah perdagangan di negeri ini tidak lepas dari masalah distorsi pasar, pada masa penjajahan belanda terjadi monopoli perdagangan yang dilakukan oleh VOC yang menyebabkan kerugian yang dialami oleh masyarakat pribumi indonesia dikarenakan VOC membeli rempah-rempah di indonesia dengan harga murah dan di jual dengan harga yang jauh lebih mahal. Kondisi saat itu mirip dengan kondisi petani indonesia saat ini, banyak petani menjual barang hasi panennya dengan harga murah kepada tengkulak, dan tengkulak menjualnya dengan harga yang mahal. Dengan memanfaatkan ketidak tahuan petani akan harga pasar, tengkulak membeli hasil panen petani dibawah pasar, jelas ini merupakan kerugian bagi pihak petani.
Selain itu banyak spekulan yang bermain dengan pasar, seperti meroketnya harga jengkol pada beberapa tahun lalu, atau melambungnya minyak tanah yang diakibatkan banyak penimbun dulu pada saat minyak tanah merupakan kebutuhan penting masyarakat. Dan akhir-akhir ini kita sering menjumpai banyaknya harga-harga bahan komoditi penting seperti sayuran naik sampai 100% dari sebelumnya yang berujung merugikan masyarakat. Dan yang terbaru saat ini saat bahan bakar minyak turun, namun harga-harga barang komoditi tetap merangkak naik. Hal ini bisa di indikasikan adanya spekulan yang bermain harga di pasar.
Selain itu faktor politik bisa mempengaruhi mempengaruhi terjadinya penyelewengan pasar ini, seperti kasus yang baru-baru ini terjadinya kelebihan kuota impor sapi, hal ini bisa menjadi dampak yang merugikan terutama bagi peternak sapi lokal yang mungkin terkena imbasnya dari impor sapi ini.
Islam adalah agama yang sempurna, termasuk mengatur aspek dalam muamalah seperti jual beli terkhusus dalam terjadinya distorsi pasar ini. Islam tidak membiarkan segala bentuk tindak kedzaliman ini merajalela dan merugikan masyarakat. Maka untuk mengatasi terjadinya kecurangan pada pasar ini islam membuat suatu sistem pengawas pasar yang kita sebut sebagai al-hisbah yang mengawasi jalannya mekanisme pasar, agar pasar tidak mengalami distorsi yang bisa menyengsarakan banyak pihak.
  1. HISBAH DALAM SEJARAH PEREKONOMIAN ISLAM
Dalam sejarahnya sistem dan lembaga hisbah ini sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw, namun saat itu belum menjadi sebuah lembaga yang khusus. Menurut syafii antonio, selain sebagai pemimpin negara dan agama, rasulullah juga dikenal sebagai pengawas pasar yang aktif hingga akhir hayatnya, sehingga dalam mengawasi pasar ini rasulullah saw bertugas mengawasi jalannya mekanisme pasar di madinah dan sekitarnya agar tetap dapat berlangsung secara islami. Dalam aplikasi rasulullah mengawasi pasar  dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya memperhatikan fasilitas pasar, menerapkan aturan main di pasar, dan juga rasulullah mengontrol secara langsung bagaimana pasar berjalan. Selain itu juga untuk mencegah berbagai bentuk kedzaliman, rasulullah menerapkan kebjiakan ekonomi pelarangan riba dan penimbunan harta (2007:12)
Dalam satu hadits disebutkan rasulullah melakukan pengawasan pada pasar “Dari Abu Sa‘id al-Sa‘idi semoga Allah meridhainya bahwasannya Rasulullah SAW mengunjungi pasar nabit untuk melakukan pemantauan, kemudian beliau bersabda: “ini tidak layak dikatakan pasar” kemudian beliau melakukan pematauan ke pasar yang lain, kemudian bersabda: “ini tidak layak dijadikan pasar”, kemudian beliau melakukan pematauan ke pasar yang lainnya lagi dan bersabda: “ini layak dikatakan pasar, tidak boleh ada pengurangan (timbangan atau takaran) tidak juga dikenakan pajak atasnya” (Hadis Riwayat Ibn Ma jah).
 Pada masa rasulullah, nabi mengangkat Muhtasib (pengawas pasar), adapun  pertama yang diangkat Nabi adalah ‘Umar ibn Khattab untuk pasar Madinah, dan Sa‘id ibn al-‘As ibn ‘Umayyah untuk pasar Mekkah. Dapat dikatakan bahwa kedudukan muhtasib ketika itu setara dengan pejabat yang diangkat Nabi untuk tugas lain seperti panglima perang, amir, dan lain-lain.

Praktek pengawasan pasar (al hisbah) ini diteruskan oleh para sahabat, oleh abu bakar lalu dilanjutkan umar bin khattab, Abu  Ubaid dalam karyanya al-Amwa l menyatakan bahwa upaya ‘Umar dalam melakukan pengawasan terhadap pasar tidak dilakukannya sendiri, akan tetapi ‘Umar mengutus seorang utusan untuk melakukan pengawasan terhadap pasar. Diantaranya umar mengangkat sahabat wanita yang bernama asy-sifa binti Abdullah, yang bertugas sebagai pengawas pasar di kota amdinah. Selain itu juga umar mengangkat Abdullah bin utbah sebagai inspektur pasar sekaligus bertindak sebagai hakim atau qadhi. Lembaga hisbah pada zaman umar ini sudah menjadi lembaga khusus yang mengawasi hal-hal yang terjadi di pasar.
Berlanjut kepada masa Dinasti Umawiyyah,  pengawasan pasar terkadang dilakukan langsung oleh seorang Khalifah, hal ini pernah dilakukan oleh al-Walid ibn ‘Abd al-Malik pada masa pemerintahannya tahun 86-96 H. Dan pada masa kerkhalifahan abbasiyah lembaga Al-hisbah sudah dilembagakan secara permanen dan independen. Pada tahun 157 H khalifah al-Mansur mengangkat Abu Zakariya Yahya ibn ‘Abd Allah sebagai muhtasib pasar-pasar yang ada di Baghdad. Pada masa ini muhtasib (pengawas pasar) tidak hanya mengawasi pasar saja. Tapi juga melakukan pengawasan kepada produsen bahan makanan dan minuman, pertukangan, perindustrian, dan lain-lainnya untuk memastikan produk mereka berkualitas baik.

Pada masa Turki Usmani, lembaga hisbah sejajar dengan lembaga- lembaga penting lainnya. Penguasa Turki Usmani sendiri menyusun petunjuk pelaksanaan hisbah berjudul Ihtisab Kanunameleri (untuk pusat), dan Ihtisab Kanunanames (untuk daerah-daerah taklukan). Pejabat muhtasib pada masa itu  disebut dengan Ihtisab Nahasi atau Ihtisab Emini. Tugas lembaga ini mengawasi pasar dan prilaku masyarakat, mengawasi organisasi sosial, organisasi ekonomi serta mengarahkan prilaku ahl al-zimmi agar tidak bertentangan dengan syarak.42 Muhtasib juga diberi tugas khusus mengutip pajak perdagangan. Muhtasib yang menangani pajak ini disebut Ihtisab Aghasi, sedangkan stafnya disebut Kol Aghanlari dan Senedli Pada Kesultanan Mughal di India, muhtasib berkedudukan tingg  langsung bertanggungjawab kepada Sultan. Lembaga ini tetap bertahan sampai awal abad modern di masa Aurangzeb (1658 M). Lembaga hisbah dibentuk menjadi diwan yang diketuai oleh Muhtasib -i-‘Askari.

Setelah memasuki abad ke 19 M, peran lembaga hisbah ini mengalami kemunduran, hingga saat ini hanya beberapa Negara islam saja yang menerapkan lembaga hisbah ini yaitu maroko dan arab Saudi saja. Kemunduran ini menurut Marah Halim (2011) disebabkan beberapa faktor :
a)      Pengaruh terjadinya modernisasi yang menjangkiti Negara-negara islam, sehingga penguasa islam mengadopsi konsep barat secara utuh tanpa memikirkan sebab akibatnya.
b)      Konsep hisbah tidak dikembangkan menurut tuntutan keadaan dan zaman, sehingga tidak dipakai oleh sebagian besar Negara-negara islam.
c)      Tidak adanya kemauan politik dari penguasa untuk mempertahankan lembaga hisbah.


  1. INSTITUSI HISBAH DI PEREKONOMIAN MASA KINI
Dengan banyaknya jenis penyelewengan pasar yang terjadi di negeri ini, maka dibutuhkan lembaga pengawas pasar seperti al hisbah di indonesia untuk mengatasi berbagai jenis penyelewenganan pasar. Dalam sejarah sejak kemerdekaan negeri ini belum ada lembaga seperti hisbah yang khusus mengawasi pasar, baik itu barang komoditi maupun mekanisme pasar yang berjalan. Selama ini pengawas perdagangangan hanya ada seperti komisi pengawas persaingan usaha(KPPU), itupun hanay terbatas pada penanggulangan monopoli dan persaingan tidak sehat yang mekanismenya diatur melalui UU no5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan pasar persaingan tidak sehat.
Padahal begitu banyaknya penyelewengan pasar di indonesia merupakan suatu ancaman yang serius bagi masyarakat indonesia pada umumnya. Maka sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengatasi berbagai jenis distorsi pasar ini. Karena dalam undang-undang dasar 1945 di bagian pembukaan dijelaskan tujuan negeri ini salah satunya kesejahteraan umum, maka sudah selayaknya pemerintah untuk memperhatikan kondisi rakyatnya termasuk dalam perekonomian ini.  Dalam suatu kaidah yang disampaikan oleh imam syafii dinyatakan bahwa “tashorruful imam alarroiyyati manutun bil mashlahati”.
Sudah selayaknya pemerintah melindugi rakyatnya, seperti dalam permasalahan pasar di masyarakat. Pemerintah harus memberi solusi atas ketimpangan pasar yang terjadi di masyarakat berupa membuat undang-undang yang mengawasi jalannya pasar barang komoditi dan barang lainnya. Untuk itulah pemerintah harus membentuk lembaga independen seperti hisbah yang mengawasi jalannya pasar.
Membentuk lembaga pengawas pasar begitu diperlukan untuk mengawasi permasalahan pasar saat ini, dengan dibentuknya lembaga pengawas pasar seperti hisbah ini pemerintah diharapkan bisa melindungi masyarakat yang memiliki perekonomian jangka kecil maupun menengah.
Dari hasil pembentukan lembaga pengawas pasar di Indonesia, diharapkan lembaga pasar memiliki fungsi sebagai berikut :
a.      Memberikan solusi atas segala macam bentuk distorsi pasar yang terjadi
Maraknya kasus tentang penyelewengan pasar kerap merugikan kalangan umum dan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Seperti kasus para tengkulak yang membeli hasil pertanian dari para petani dengan harga murah dan di jual dengan harga yang relatif tinggi dari pembelian.peristiwa ini terjadi karena petani kurang begitu menguasai harga pasar pertanian dan hal ini dalam fiqih muamalah disebut dengan talaqqi rukban .
Dari permasalahan riil diatas, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang bisa membuat kesejahteraan rakyat. Dalam pandangan al-Mawardi, eksistensi negara yang dibangun atas dasar asas-asas dan politik pemerintah. Asas-asas negara meliputi agama, kekuatan negara, dan harta negara. Adapun politik negara (siyasah al-mulk) meliputi kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat (‘imarah al-buldan), menciptakan keamanan bagi warga negara (hirasah al-ra’iyah), mengelola pasukan (tadbir al-jund), dan mengelola keuangan negara (taqdir al-amwal).
Maka dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di masyarakat, pemerintah melalui lembaga pengawas pasar melakukan kebijakan-kebijakan tertentu, seperti dalam kasus talaqqi rukban ini, pemerintah harus mensosialisasikan terkait harga pasar barang hasil pertanian kepada para petani, selain itu juga pemerintah harus memfasilitasi petani dalam hal pemasaran hasil panennya agar petani tidak merasa dirugikan dan didzalimi.
b.      Mencegah para spekulan memainkan harga pasar
Pada kasus awal tahun 2015, harga BBM turun, namun harga bahan sembako merangkak naik. Hal ini disebabkan adanya spekulan yang memainkan harga pasar, sehingga akhirnya merugikan masyarakat pada umumnya.
Lewat lembaga pengawas pasar yang dibentuk pemerintah, maka pemerintah perlu memeberantas segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh para spekulan ini. bisa melalui intervensi harga maupun bias melakukan sidak pasar seperti yang dialkukan rasulullah dan khalifah umar bin khattab.
Untuk melakukan intervensi pasar, pemerintah tidaklah sembarang membuat kebijakan, dalam pengintervensian pasar ini menurut Shiddiqi (1996) perlu memerhatikan beberapa hal :
·         adanya kebutuhan rakyat yang mendesak untuk komoditi
·          adanya kasus monopoli
·         adanya kasus kolusi antara pembeli.
Apabila aspek hal tersebut terpenuhi, makapemerintah dapat melakukan intervensi pasar., yaitu dengan pematokan harga dan penetapan harga yang wajar. Secara rincinya, peran dan tugas institusi hisbah dalam konteks regulasi pasar menurut  Ibn al-Dayba  yaitu  pengawasan industri, memfasilitasi pasokan dan penyediaan kebutuhan masyarakat, pengawasan perdagangan, serta pengawasan penimbunan.

c.       Menjadi lembaga pengawas bagi lembaga lain  yang berkaitan dengan pasar
Kasus yang terjadi di negeri ini salah satunya adalah begitu banyaknya barang impor, seperti kasus baru-baru ini, kuota impor sapi melebihi kuota yang ditetapkan. Begitu banyaknya barang impor dari Negara lain seringkali merugikan pertanian dan perindutrian local.
Adanya lembaga pengawas pasar ini bukan hanya sekedar pengawas pasar semata, namun dengan adanya lembaga pengawas pasar ini bias menjadi koreksi bagi lembaga pemerintah lainnya, seperti lembaga kementrian pertanian. Lembaga pengawas pasar harus memiliki fungsi pengawasan  (controlling) terhadap lembaga tersebut, Karena dampak kelebihan kuota impor ini bukan hanya  merugikan petani dan perindustrian lokal saja, namun juga mempengaruhi ekonomi suatu Negara jangka panjang.
Dengan adanya fungsi  pengawasan kepada lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan jalannya mekanisme pasar ini, diharapkan mampu  mencegah para spekulan pasar bermain, ataupun menghindari kebijakan dari pemerintah melalui lembaga tertentu yang merugikan masyarakat pada umumnya.
  1. KESIMPULAN
Dengan begitu banyaknya terjadi distorsi pasar pada masa modern ini, peran suatu hisbah sangat diperlukan dan ditegakkan di suatu Negara, hal ini dikarenankan untuk melindungi perekonomian masyarakat suatu Negara. Adanya mekanisme pasar yang sehat akan mengasilkan perekonomian yang sehat pula. Pembentukan lembaga hisbah berdasarkan sistem yang dilakukan rasulullah hingga masa kekhalifahan terakhir utsmaniyah,  pada saat ini cukup relevan untuk diaplikasikan di perekonomian modern. Denagn di bentuknya lembaga pengawas pasar ini diharapkan pemerintah bisa membuat kesejahteraan bagi masyarakat, terutama dalam hal  transaksi ekonomi.


DAFTAR PUSTAKA

Antonio, syafii bank islam dalam teori ke praktik  gema insani press, 2003
Al-Mawardi, Tashil al-Nadzar wa-Ta’jil al-Zafr fi Akhlaq al-Malik  Beirut: Dar al-Nashr/Dar al-Nahdhah al-‘Arabiyah, 1981
Antonio, syafii muhammad saw  super leader super manager tazkia publising, 2007
Halim, marah  eksistensi wilayatul hisbah dalam sistem pemerintahan islam,  2011
Ibn al-Dayba, Abd al-Rahman bin Ali al-Shaybani. Kitab Bughyah al-Arbah fi Ma‛rifat Ahkam al-Hisbah. Makkah: Markaz Ihya' al-Turath al-Islami, Umm al-Qura University, 2001.
Jaelani, aan  hisbah dan mekanisme pasar: studi moralitas pelaku pasar perspektif ekonomi Islam
Karim, adiwarman ekonomi mikro islam , jakarta : PT rajagrafindo persada, 2010
Karim, adiwarman sejarah pemikiran ekonomi islam, jakarta : PT rajagrafindo persada, 2010
Shiddiqi, M.N. Role of the State in the Economy:-An Islamic Perspective. The Islamic Foundation, UK., 1996.


[1]  Data ini diperoleh saat kuliah mikro ekonomi islam tahun 2013
** paper ini pernah di buat sebagai tugas mata kuliah SPEI

No comments:

Post a Comment