Hisbah merupakan suatu lembaga pengawas pasar yang memiliki fungsi sebagai
pasar agar setiap mekanisme pasar berjalan sebagai mana mestinya dan tidak
menimbulkan distorsi pasar
- PENDAHULUAN
Pasar merupakan suatu roda
penggerak perekonomian masyarakat, karena di dalamnya banyak penjual dan
pembeli berkumpul pada suatu tempat yang sama melakukan transaksi yang sama,
yaitu transaksi jual beli. Pasar bisa dijadikan tolak ukur perekonomian
masyarakat itu sendiri, semakin pasar bagus dan sehat dalam transaksinya maka
bisa dipastikan keadilan dan kepuasan transaksi di pasar terjamin.
Menurut M. lutfi hamidi (2013)[1]
pasar yang sehat setidaknya memiliki tiga ciri, pertama mekanisme suatu pasar berjalan dengan baik, mulai dari sisi
supply, sisi demand dan juga sisi-sisi lainnya seperti bebas masuknya pembeli
dan penjual, tiada barrier (penghalang) untuk masuk pasar. Kedua, pasar yang sehat mempunyai prinsip an taradhin (suka rela) artinya tidak ada paksaan dalam suatu
transaksi dan tidak ada yang merasda dirugikan dalam transaksinya. Ketiga, keadilan yang terjadi dalam
suatu pasar, tiadanya bentuk kedzaliman yang merugikan beberapa pihak tertentu
yang diakibatkan mekanisme pasar yang tidak adil. Jika tiga hal diatas tidak
dipenuji maka bisa dipastikan terjadinya distorsi pasar yang menyebabkan
terjadinya gangguan dalam pelaksanaan mekanisme pasar.
Masalah perekonomian dalam
sejarahnya selalu berulang-ulang termasuk dalam distorsi pasar ini meskipun
bentuknya berbeda pada setiap zamannya, namun esensinya tetap sama yaitu
tentang distorsi yang terjadi pada pasar. Distorsi pasar bisa disebabkan karena
banyak hal, diantaranya seperti ba’I najash, ihtikar (penimbunan), talaqqi
rukban, tadlis, dan juga taghrir. Namun selain itu juga distorsi pasar ini bisa
disebabkan juga karena intervensi pemerintah, adanya bentuk politik dumping,
dan juga monopoli perdagangan.
Dalam sejarah perdagangan di
negeri ini tidak lepas dari masalah distorsi pasar, pada masa penjajahan
belanda terjadi monopoli perdagangan yang dilakukan oleh VOC yang menyebabkan
kerugian yang dialami oleh masyarakat pribumi indonesia dikarenakan VOC membeli
rempah-rempah di indonesia dengan harga murah dan di jual dengan harga yang jauh
lebih mahal. Kondisi saat itu mirip dengan kondisi petani indonesia saat ini,
banyak petani menjual barang hasi panennya dengan harga murah kepada tengkulak,
dan tengkulak menjualnya dengan harga yang mahal. Dengan memanfaatkan ketidak
tahuan petani akan harga pasar, tengkulak membeli hasil panen petani dibawah
pasar, jelas ini merupakan kerugian bagi pihak petani.
Selain itu banyak spekulan yang
bermain dengan pasar, seperti meroketnya harga jengkol pada beberapa tahun
lalu, atau melambungnya minyak tanah yang diakibatkan banyak penimbun dulu pada
saat minyak tanah merupakan kebutuhan penting masyarakat. Dan akhir-akhir ini
kita sering menjumpai banyaknya harga-harga bahan komoditi penting seperti
sayuran naik sampai 100% dari sebelumnya yang berujung merugikan masyarakat.
Dan yang terbaru saat ini saat bahan bakar minyak turun, namun harga-harga
barang komoditi tetap merangkak naik. Hal ini bisa di indikasikan adanya
spekulan yang bermain harga di pasar.
Selain itu faktor politik bisa
mempengaruhi mempengaruhi terjadinya penyelewengan pasar ini, seperti kasus
yang baru-baru ini terjadinya kelebihan kuota impor sapi, hal ini bisa menjadi
dampak yang merugikan terutama bagi peternak sapi lokal yang mungkin terkena
imbasnya dari impor sapi ini.
Islam adalah agama yang sempurna,
termasuk mengatur aspek dalam muamalah seperti jual beli terkhusus dalam
terjadinya distorsi pasar ini. Islam tidak membiarkan segala bentuk tindak
kedzaliman ini merajalela dan merugikan masyarakat. Maka untuk mengatasi
terjadinya kecurangan pada pasar ini islam membuat suatu sistem pengawas pasar
yang kita sebut sebagai al-hisbah yang mengawasi jalannya mekanisme pasar, agar
pasar tidak mengalami distorsi yang bisa menyengsarakan banyak pihak.
- HISBAH DALAM SEJARAH PEREKONOMIAN ISLAM
Dalam sejarahnya sistem dan
lembaga hisbah ini sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw, namun saat itu belum
menjadi sebuah lembaga yang khusus. Menurut syafii antonio, selain sebagai
pemimpin negara dan agama, rasulullah juga dikenal sebagai pengawas pasar yang aktif
hingga akhir hayatnya, sehingga dalam mengawasi pasar ini rasulullah saw
bertugas mengawasi jalannya mekanisme pasar di madinah dan sekitarnya agar
tetap dapat berlangsung secara islami. Dalam aplikasi rasulullah mengawasi
pasar dilakukan dengan berbagai cara,
diantaranya memperhatikan fasilitas pasar, menerapkan aturan main di pasar, dan
juga rasulullah mengontrol secara langsung bagaimana pasar berjalan. Selain itu
juga untuk mencegah berbagai bentuk kedzaliman, rasulullah menerapkan kebjiakan
ekonomi pelarangan riba dan penimbunan harta (2007:12)
Dalam satu hadits disebutkan
rasulullah melakukan pengawasan pada pasar “Dari
Abu Sa‘id al-Sa‘idi semoga Allah meridhainya bahwasannya Rasulullah SAW
mengunjungi pasar nabit untuk melakukan pemantauan, kemudian beliau bersabda:
“ini tidak layak dikatakan pasar” kemudian beliau melakukan pematauan ke pasar
yang lain, kemudian bersabda: “ini tidak layak dijadikan pasar”, kemudian
beliau melakukan pematauan ke pasar yang lainnya lagi dan bersabda: “ini layak
dikatakan pasar, tidak boleh ada pengurangan (timbangan atau takaran) tidak
juga dikenakan pajak atasnya” (Hadis Riwayat Ibn Ma jah).
Pada masa
rasulullah, nabi mengangkat Muhtasib (pengawas pasar), adapun pertama
yang diangkat Nabi adalah ‘Umar ibn Khattab untuk pasar Madinah, dan Sa‘id ibn
al-‘As ibn ‘Umayyah untuk pasar Mekkah. Dapat dikatakan bahwa kedudukan muhtasib
ketika itu setara dengan pejabat yang diangkat Nabi untuk tugas lain
seperti panglima perang, amir, dan lain-lain.
Praktek pengawasan pasar (al
hisbah) ini diteruskan oleh para sahabat, oleh abu bakar lalu dilanjutkan umar
bin khattab, Abu Ubaid dalam
karyanya al-Amwa l menyatakan bahwa upaya ‘Umar dalam melakukan
pengawasan terhadap pasar tidak dilakukannya sendiri, akan tetapi ‘Umar mengutus
seorang utusan untuk melakukan pengawasan terhadap pasar. Diantaranya umar mengangkat
sahabat wanita yang bernama asy-sifa binti Abdullah, yang bertugas sebagai
pengawas pasar di kota amdinah. Selain itu juga umar mengangkat Abdullah bin
utbah sebagai inspektur pasar sekaligus bertindak sebagai hakim atau qadhi.
Lembaga hisbah pada zaman umar ini sudah menjadi lembaga khusus yang mengawasi
hal-hal yang terjadi di pasar.
Berlanjut kepada masa Dinasti
Umawiyyah, pengawasan pasar terkadang
dilakukan langsung oleh seorang Khalifah, hal ini pernah dilakukan oleh
al-Walid ibn ‘Abd al-Malik pada masa pemerintahannya tahun 86-96 H. Dan pada
masa kerkhalifahan abbasiyah lembaga Al-hisbah sudah dilembagakan secara
permanen dan independen. Pada tahun 157 H khalifah al-Mansur mengangkat Abu
Zakariya Yahya ibn ‘Abd Allah sebagai muhtasib pasar-pasar yang ada di
Baghdad. Pada masa ini muhtasib
(pengawas pasar) tidak hanya mengawasi pasar saja. Tapi juga melakukan
pengawasan kepada produsen bahan makanan dan
minuman, pertukangan, perindustrian, dan lain-lainnya untuk memastikan produk
mereka berkualitas baik.
Pada masa Turki Usmani, lembaga
hisbah sejajar dengan lembaga- lembaga penting lainnya. Penguasa Turki Usmani sendiri menyusun
petunjuk pelaksanaan hisbah berjudul Ihtisab Kanunameleri (untuk pusat),
dan Ihtisab Kanunanames (untuk daerah-daerah taklukan). Pejabat muhtasib
pada masa itu disebut dengan Ihtisab Nahasi atau
Ihtisab Emini. Tugas lembaga ini mengawasi pasar dan prilaku masyarakat,
mengawasi organisasi sosial, organisasi ekonomi serta mengarahkan prilaku ahl al-zimmi agar tidak bertentangan dengan syarak.42 Muhtasib juga diberi tugas khusus
mengutip pajak perdagangan. Muhtasib yang menangani pajak ini disebut Ihtisab Aghasi,
sedangkan stafnya disebut Kol Aghanlari dan Senedli Pada Kesultanan Mughal di India, muhtasib berkedudukan tingg langsung bertanggungjawab kepada Sultan.
Lembaga ini tetap bertahan sampai awal abad modern di masa Aurangzeb (1658 M).
Lembaga hisbah dibentuk menjadi diwan yang diketuai oleh Muhtasib -i-‘Askari.
Setelah memasuki abad ke 19 M,
peran lembaga hisbah ini mengalami kemunduran, hingga saat ini hanya beberapa
Negara islam saja yang menerapkan lembaga hisbah ini yaitu maroko dan arab
Saudi saja. Kemunduran ini menurut Marah Halim (2011) disebabkan beberapa
faktor :
a)
Pengaruh terjadinya modernisasi
yang menjangkiti Negara-negara islam, sehingga penguasa islam mengadopsi konsep
barat secara utuh tanpa memikirkan sebab akibatnya.
b)
Konsep hisbah tidak
dikembangkan menurut tuntutan keadaan dan zaman, sehingga tidak dipakai oleh
sebagian besar Negara-negara islam.
c)
Tidak adanya kemauan politik
dari penguasa untuk mempertahankan lembaga hisbah.
- INSTITUSI HISBAH DI PEREKONOMIAN MASA KINI
Dengan banyaknya jenis
penyelewengan pasar yang terjadi di negeri ini, maka dibutuhkan lembaga
pengawas pasar seperti al hisbah di indonesia untuk mengatasi berbagai jenis
penyelewenganan pasar. Dalam sejarah sejak kemerdekaan negeri ini belum ada
lembaga seperti hisbah yang khusus mengawasi pasar, baik itu barang komoditi
maupun mekanisme pasar yang berjalan. Selama ini pengawas perdagangangan hanya
ada seperti komisi pengawas persaingan usaha(KPPU), itupun hanay terbatas pada
penanggulangan monopoli dan persaingan tidak sehat yang mekanismenya diatur melalui
UU no5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan pasar persaingan tidak
sehat.
Padahal begitu banyaknya
penyelewengan pasar di indonesia merupakan suatu ancaman yang serius bagi
masyarakat indonesia pada umumnya. Maka sudah menjadi tanggung jawab pemerintah
untuk mengatasi berbagai jenis distorsi pasar ini. Karena dalam undang-undang
dasar 1945 di bagian pembukaan dijelaskan tujuan negeri ini salah satunya
kesejahteraan umum, maka sudah selayaknya pemerintah untuk memperhatikan
kondisi rakyatnya termasuk dalam perekonomian ini. Dalam suatu kaidah yang disampaikan oleh imam
syafii dinyatakan bahwa “tashorruful imam
alarroiyyati manutun bil mashlahati”.
Sudah selayaknya pemerintah
melindugi rakyatnya, seperti dalam permasalahan pasar di masyarakat. Pemerintah
harus memberi solusi atas ketimpangan pasar yang terjadi di masyarakat berupa
membuat undang-undang yang mengawasi jalannya pasar barang komoditi dan barang
lainnya. Untuk itulah pemerintah harus membentuk lembaga independen seperti
hisbah yang mengawasi jalannya pasar.
Membentuk lembaga pengawas pasar
begitu diperlukan untuk mengawasi permasalahan pasar saat ini, dengan
dibentuknya lembaga pengawas pasar seperti hisbah ini pemerintah diharapkan
bisa melindungi masyarakat yang memiliki perekonomian jangka kecil maupun
menengah.
Dari hasil pembentukan lembaga
pengawas pasar di Indonesia, diharapkan lembaga pasar memiliki fungsi sebagai
berikut :
a. Memberikan solusi atas segala
macam bentuk distorsi pasar yang terjadi
Maraknya kasus tentang penyelewengan
pasar kerap merugikan kalangan umum dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Seperti kasus para tengkulak yang membeli hasil pertanian dari para petani
dengan harga murah dan di jual dengan harga yang relatif tinggi dari pembelian.peristiwa
ini terjadi karena petani kurang begitu menguasai harga pasar pertanian dan hal
ini dalam fiqih muamalah disebut dengan talaqqi
rukban .
Dari permasalahan riil diatas,
maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang bisa membuat kesejahteraan rakyat.
Dalam pandangan al-Mawardi, eksistensi negara yang dibangun atas dasar
asas-asas dan politik pemerintah. Asas-asas negara meliputi agama, kekuatan
negara, dan harta negara. Adapun politik negara (siyasah al-mulk) meliputi
kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat (‘imarah
al-buldan), menciptakan keamanan bagi warga negara (hirasah al-ra’iyah),
mengelola pasukan (tadbir al-jund), dan mengelola keuangan negara (taqdir
al-amwal).
Maka dalam mewujudkan
kesejahteraan rakyat di masyarakat, pemerintah melalui lembaga pengawas pasar
melakukan kebijakan-kebijakan tertentu, seperti dalam kasus talaqqi rukban ini, pemerintah harus
mensosialisasikan terkait harga pasar barang hasil pertanian kepada para
petani, selain itu juga pemerintah harus memfasilitasi petani dalam hal
pemasaran hasil panennya agar petani tidak merasa dirugikan dan didzalimi.
b. Mencegah para spekulan memainkan
harga pasar
Pada kasus awal tahun 2015, harga
BBM turun, namun harga bahan sembako merangkak naik. Hal ini disebabkan adanya
spekulan yang memainkan harga pasar, sehingga akhirnya merugikan masyarakat
pada umumnya.
Lewat lembaga pengawas pasar yang
dibentuk pemerintah, maka pemerintah perlu memeberantas segala bentuk tindakan
yang dilakukan oleh para spekulan ini. bisa melalui intervensi harga maupun
bias melakukan sidak pasar seperti yang dialkukan rasulullah dan khalifah umar
bin khattab.
Untuk melakukan intervensi pasar,
pemerintah tidaklah sembarang membuat kebijakan, dalam pengintervensian pasar
ini menurut Shiddiqi (1996) perlu memerhatikan beberapa hal :
·
adanya kebutuhan rakyat yang
mendesak untuk komoditi
·
adanya kasus monopoli
·
adanya kasus kolusi antara pembeli.
Apabila
aspek hal tersebut terpenuhi, makapemerintah dapat melakukan intervensi pasar.,
yaitu dengan pematokan harga dan penetapan harga yang wajar. Secara rincinya,
peran dan tugas institusi hisbah dalam konteks regulasi pasar menurut Ibn al-Dayba
yaitu pengawasan industri, memfasilitasi pasokan dan
penyediaan kebutuhan masyarakat, pengawasan perdagangan, serta pengawasan
penimbunan.
c. Menjadi lembaga pengawas bagi
lembaga lain yang berkaitan dengan pasar
Kasus yang terjadi di negeri ini
salah satunya adalah begitu banyaknya barang impor, seperti kasus baru-baru
ini, kuota impor sapi melebihi kuota yang ditetapkan. Begitu banyaknya barang
impor dari Negara lain seringkali merugikan pertanian dan perindutrian local.
Adanya lembaga pengawas pasar ini
bukan hanya sekedar pengawas pasar semata, namun dengan adanya lembaga pengawas
pasar ini bias menjadi koreksi bagi lembaga pemerintah lainnya, seperti lembaga
kementrian pertanian. Lembaga pengawas pasar harus memiliki fungsi pengawasan (controlling)
terhadap lembaga tersebut, Karena dampak kelebihan kuota impor ini bukan
hanya merugikan petani dan perindustrian
lokal saja, namun juga mempengaruhi ekonomi suatu Negara jangka panjang.
Dengan adanya fungsi pengawasan kepada lembaga-lembaga lain yang
berkaitan dengan jalannya mekanisme pasar ini, diharapkan mampu mencegah para spekulan pasar bermain, ataupun
menghindari kebijakan dari pemerintah melalui lembaga tertentu yang merugikan
masyarakat pada umumnya.
- KESIMPULAN
Dengan begitu banyaknya terjadi
distorsi pasar pada masa modern ini, peran suatu hisbah sangat diperlukan dan
ditegakkan di suatu Negara, hal ini dikarenankan untuk melindungi perekonomian
masyarakat suatu Negara. Adanya mekanisme pasar yang sehat akan mengasilkan
perekonomian yang sehat pula. Pembentukan lembaga hisbah berdasarkan sistem
yang dilakukan rasulullah hingga masa kekhalifahan terakhir utsmaniyah, pada saat ini cukup relevan untuk
diaplikasikan di perekonomian modern. Denagn di bentuknya lembaga pengawas
pasar ini diharapkan pemerintah bisa membuat kesejahteraan bagi masyarakat,
terutama dalam hal transaksi ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio,
syafii bank islam dalam teori ke praktik gema insani press, 2003
Al-Mawardi,
Tashil al-Nadzar wa-Ta’jil al-Zafr fi Akhlaq al-Malik Beirut: Dar al-Nashr/Dar al-Nahdhah
al-‘Arabiyah, 1981
Antonio,
syafii muhammad saw super leader super manager tazkia
publising, 2007
Halim, marah eksistensi
wilayatul hisbah dalam sistem pemerintahan islam, 2011
Ibn al-Dayba, Abd al-Rahman bin
Ali al-Shaybani. Kitab Bughyah al-Arbah fi
Ma‛rifat Ahkam al-Hisbah. Makkah: Markaz Ihya' al-Turath
al-Islami, Umm al-Qura University, 2001.
Jaelani, aan hisbah dan mekanisme pasar: studi moralitas pelaku pasar perspektif
ekonomi Islam
Karim,
adiwarman ekonomi mikro islam ,
jakarta : PT rajagrafindo persada, 2010
Karim,
adiwarman sejarah pemikiran ekonomi islam,
jakarta : PT rajagrafindo persada, 2010
Shiddiqi,
M.N. Role of the State in the Economy:-An Islamic Perspective. The
Islamic Foundation, UK., 1996.
[1] Data ini diperoleh saat kuliah mikro ekonomi
islam tahun 2013
** paper ini pernah di buat sebagai tugas mata kuliah SPEI
No comments:
Post a Comment