5KYyiVKb-LZwL52Ya5xooIyU9Yk catatan fats: MEKANISME KONTROL PENGEMBANGAN SISTEM MUDHARABAH DALAM BANK SYARIAH

Saturday, 31 August 2013

MEKANISME KONTROL PENGEMBANGAN SISTEM MUDHARABAH DALAM BANK SYARIAH



Begitu banyak jenis transaksi-transaksi dalam muamalah yang dibolehkan dalam islam, diantaranya ada mudharabah, murabahah, syirkah, dan lain-lain. Didalam bank syariah sendiri terdapat banyak transaksi-transaksi yang sesuai syariat dilakukan, khusus di indonesia sendiri yang sering digunakan adalah jenis transaksi mudharabah dan murabahah. Mudharabah adalah suatu transaksi dimana shohibul maal (pemilik harta) memberikan modal kepada mudharib (pengelola) untuk bisa mengelola harta si pemilik modal. Sedangkan murabahah adalah transaksi jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan disepakati penjual dan pembeli.

Fakta yang terjadi dilapangan saat ini menunjukkan diantara dua hal tersebut transaksi muamalah yang sering dilakukan adalah murabahah, ada faktor-faktor yang menyebabkan transaksi mudharabah tidak sering dilakukan dalam transaksi muamalah bank syariah alasannya saat ini terjadi krisis kejujuran di masyarakat. Padahal sistem mudharabah ini adalah transaksi yang sering dilakukan pada zaman nabi, contohnya pada saat rasulullah sebelum menjadi nabi, rasulullah mendagangkan barang-barang milik khadijah. Selain itu, Kaum kafir quraisy pun sering menggunakan sistem mudharabah dalam setiap perdagangannya.
Melihat fenomena yang terjadi dimasyarakat saat ini, apakah bisa sistem mudharabah bisa dikembangkan dan diterapkan dalam transaksi di bank syariah ditengah krisis kejujuran dimasyarakat? Jawabannya bisa. Ada beberapa langkah dalam mengembangkan sistem mudharabah agar sering digunakan dalam transaksi di bank syariah.
Langkah pertama, yaitu perlu adanya sosialisasi dari pemilik modal terlebih dahulu kepada penerima modal (mudharib) bagaimana cara mengelola modal itu dengan baik, langkah ini dilakukan agar menghindari atau meminimalisir penyelewengan yang bisa saja dilakukan mudharib kedepannya.
Langkah selanjutnya yaitu apabila si pemilik modal akan menyerahkan modalnya kepada pengelola modal hal yang perlu dilakukan adalah membangun rasa saling mempercayai antar keduanya dengan membuat nota kesepakatan bahwa diantara keduanya takkan melakukan penyelewengan yang merugikan salah satu pihak.
Tak hanya cukup sampai disitu, langkah berikutnya adalah perlunya pengawasan dari pemilik modal terhadap pengelola modal, dengan cara pemilik modal meminta rincian pengelolaan modal oleh si pengelola modal (mudharib) sehingga penyelewengan pun dapat dihindari.
Namun tak juga sekedar itu, pemilihan calon nasabah harus diawasi secara teliti agar tidak terjadi penyimpangan oleh penerima modal.
Penggunaan transaksi mudharabah di bank syariah bisa dilakukan dan dikembangkan, kuncinya adalah pensosialisasian kepada pengelola modal dalam mengelola harta pemilik modal serta adanya rasa saling mempercayai diantara keduanya serta selektif dalam memilih calon penerima modal.

No comments:

Post a Comment