Begitu banyak jenis transaksi-transaksi dalam
muamalah yang dibolehkan dalam islam, diantaranya ada mudharabah, murabahah,
syirkah, dan lain-lain. Didalam bank syariah sendiri terdapat banyak
transaksi-transaksi yang sesuai syariat dilakukan, khusus di indonesia sendiri
yang sering digunakan adalah jenis transaksi mudharabah dan murabahah.
Mudharabah adalah suatu transaksi dimana shohibul maal (pemilik harta)
memberikan modal kepada mudharib (pengelola) untuk bisa mengelola harta si
pemilik modal. Sedangkan murabahah adalah transaksi jual beli barang dengan menyatakan
harga perolehan dan keuntungan disepakati penjual dan pembeli.
Fakta yang terjadi dilapangan saat ini
menunjukkan diantara dua hal tersebut transaksi muamalah yang sering dilakukan
adalah murabahah, ada faktor-faktor yang menyebabkan transaksi mudharabah tidak
sering dilakukan dalam transaksi muamalah bank syariah alasannya saat ini
terjadi krisis kejujuran di masyarakat. Padahal sistem mudharabah ini adalah
transaksi yang sering dilakukan pada zaman nabi, contohnya pada saat rasulullah
sebelum menjadi nabi, rasulullah mendagangkan barang-barang milik khadijah.
Selain itu, Kaum kafir quraisy pun sering menggunakan sistem mudharabah dalam
setiap perdagangannya.
Melihat fenomena yang terjadi dimasyarakat saat
ini, apakah bisa sistem mudharabah bisa dikembangkan dan diterapkan dalam
transaksi di bank syariah ditengah krisis kejujuran dimasyarakat? Jawabannya
bisa. Ada beberapa langkah dalam mengembangkan sistem mudharabah agar sering
digunakan dalam transaksi di bank syariah.
Langkah pertama, yaitu perlu adanya sosialisasi
dari pemilik modal terlebih dahulu kepada penerima modal (mudharib) bagaimana
cara mengelola modal itu dengan baik, langkah ini dilakukan agar menghindari
atau meminimalisir penyelewengan yang bisa saja dilakukan mudharib kedepannya.
Langkah selanjutnya yaitu apabila si pemilik
modal akan menyerahkan modalnya kepada pengelola modal hal yang perlu dilakukan
adalah membangun rasa saling mempercayai antar keduanya dengan membuat nota
kesepakatan bahwa diantara keduanya takkan melakukan penyelewengan yang
merugikan salah satu pihak.
Tak hanya cukup sampai disitu, langkah
berikutnya adalah perlunya pengawasan dari pemilik modal terhadap pengelola
modal, dengan cara pemilik modal meminta rincian pengelolaan modal oleh si
pengelola modal (mudharib) sehingga penyelewengan pun dapat dihindari.
Namun tak juga sekedar itu, pemilihan calon
nasabah harus diawasi secara teliti agar tidak terjadi penyimpangan oleh
penerima modal.
Penggunaan transaksi mudharabah di bank syariah
bisa dilakukan dan dikembangkan, kuncinya adalah pensosialisasian kepada
pengelola modal dalam mengelola harta pemilik modal serta adanya rasa saling
mempercayai diantara keduanya serta selektif dalam memilih calon penerima modal.
No comments:
Post a Comment