5KYyiVKb-LZwL52Ya5xooIyU9Yk catatan fats: PAPER : MACAM-MACAM RIBA

Friday, 20 September 2013

PAPER : MACAM-MACAM RIBA



MACAM-MACAM RIBA



1.    Pendahuluan
Riba secara umum adalah suatu kelebihan dari pemberian, maksudnya pemberian orang yang berutang atas utang yang dia buat yang disyaratkan oleh pemberi utang. Riba dalam islam begitu jelas diharamkan hal ini ditegaskan oleh allah pada surat al-baqarah : 275 “dan allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”, islam melarang riba karena banyak mudharat yang ditimbul akibat riba.
Sejak zaman rasulullah saw, zaman sahabat nabi hingga sekarang praktek riba berbentuk apapun tetap dilarang. tak hanya dalam islam, kristen dalam abad pertengahan pun melarang segala bentuk bunga atau riba. Riba banyak macam-macamnya, dan setiap zaman bentuk riba berbeda-beda. Saat ini bentuk riba kadang sering kita temukan dalam praktek kehidupan sehari-hari seperti dalam praktek peminjaman uang baik itu lewat bank ataupun bank harian.
2.  Pembahasan
2.1 definisi riba
Riba secara bahasa artinya ziyadah (kelebihan), maksudnya riba dapat diartikan seorang yang memberikan pinjaman , namun mensyaratkan kelebihan dari pinjaman tersebut. Kata “usury” dalam bahasa arab telah mencakup semua kata tentang riba yang berarti bunga yang berlebih. Karena riba pada zaman jahiliyah identik dengan kelebihan pinjaman yang tinggi. Dalam bahasa  keseharian kita sering kita sebut dengan bunga.
2.2  ayat-ayat  al-qur’an tentang  riba
1. jual beli itu berbeda dengan riba
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamka nriba.Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (qs. Al-baqarah 275-276)
2.      Allah mengharamkan riba
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(qs. al-baqarah-279)
3.      larangan memakan harta riba
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (qs ali Imran :130)
4.      riba itu tiada manfaatnya
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(qs. Ar-rum :39)


5.      haramnya riba menurut hadits
Dikatakan Muhammad ibn ash-shobbah dan zuhairu ibn harb dan utsmann ibn abi syaibah mereka berkata diceritakan husyaim dikabarkan abu zubair dari jabir r.a beliau berkata : Rasulullah SAW mengutuk makan riba, wakilnya dan penulisnya, serta dua orang saksinya dan beliau mengatakan mereka itu sama-sama dikutuk. (H.R muslim)
2.3 pendapat ulama tentang riba
·         Badr Ad Din Al Ayni (pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari):
Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa dasar transaksi bisnis riil
·         Imam Sarakhsi dari mazhab Hanafi:
Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut).
·         Imam An Nawawi dari mazhab Syafii:
Riba adalah penambahan atas pinjaman seiring bertambahnya waktu.
·         Zaid bin Aslam
Yang dimaksud dengan riba jahililyah yang berimplikasi pelipatgandaan sejalan dengan waktu adalahseseorang yang memiliki piutang atas mitranya.Pada saat jatuh tempo iaberkata: “Bayar sekarang atau tambah.”
·         Imam Ahmad bin Hanbal:
Sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana( dalam bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu yang diberikan.
2.4 macam -macam Riba
Riba terbagi menjadi 3 macam :
a.      Riba nasiah
Jenis riba ini sudah biasa di zaman jahiliyah, karena transaksi riba ini sering dilakukan pada zaman jahiliyah. Yaitu seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain dengan jumlah tertentu dengan batas tertentu,  dengan mensyaratkan imbalan bunga atas uang yang dipinjamkan itu. Jika tidak terbayar pada batas waktu yang telah ditentukan, maka bertambah besar hutangnya.
Maka hal ini menjadikan merugikan salah satu pihak dan menimbulkan sifat tamak seta menumbuhkan rasa kebencian antar dua belah pihak.

b.      Riba fadhal
Riba fadhal adalah tambahan yang terjadi ketika tukar menukar barang yang sejenis yang berbeda kualitas dan kuantitasnya. Jenis ini juga diharamkan dalam islam karena mengantarkanpada riba yang hakiki yaitu riba nasiah. dalam hadis Ubbadah bin Shamit, dia berkata; Bahwasannya aku telah mendengar Rasulullah Saw melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, tamar dengan tamar, gandum dengan gandum, Sya'ir dengan sya'ir, garam dengan garam, kecuali satu rupa dengan satu rupa, dibayar tunai. Maka barangsiapa yang menambah tau meminta tambah, sesungguhnya dia telah melakukan riba.''(HR. Muslim)

c.       Riba yad
Adalah jual beli yang tidak memenuhi syarat jual beli, sehingga mengantarkan kepada riba



d. Riba Jahiliyah
Ribajahiliyah adalah  riba yang muncul akibat adanya tambahan persyaratan dari kreditur atau shahibul maal, di mana pihak debitur diharuskan membayar utang yang lebih dari pokoknya, karena ketidakmampuan atau kelalaiannya dalam pembayaran saat utang telah jatuh tempo.

2.5 jenis riba di masa sekarang
Dimasa sekarang fenomena riba masih banyak ditemukan di masyarakat, dan banyak macam-macam riba yang terjadi di masyarakat, diantaranya:
-          Bank harian, bank harian ini biasanya berbentuk pinjaman uang yang diberikan suatu lembaga simpan pinjam, dimana pinjaman itu dibayar secara dicicil setiap hari oleh orang yang meminjam dan didalamnya disyaratkan ada bunga, jelas ini termasuk salah satu jenis riba, yaitu riba nasiah.
-          Jasa Pertukaran uang saat lebaran, pada masa mudik lebaran orang ingin menukar uangnya dengan uang yang bagus, dan ada individu yang menyediakan pertukaran uang ini. Namun dalam pertukaran uang tersebut mengandung riba karena nilai pertukarannya tidak sama, contohnya seperti seseorang menukarkan uang seratus ribu uang lama dengan sembilan puluh ribu uang baru.  Pertukaran ini termasuk pada riba fadhl.
-          Lembaga keuangan konvensional, yaitu lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman keuangan, dan menjadikan uang sebagai komoditi, jelas ini dilarang dalam islam.
2.6 Solusi
Untuk mengatasi riba yang terjadi dimasyarakat, kita perlu mensosialisasikan bahayanya riba kepada masyarakat, tak cukup sampai disitu, perlu juga sosialisasi kepada masyarakat untuk bertansaksi sesuai dengan syariat yang lebih maslahat.
Tak cukup hanya sosialisasi saja, kita juga perlu lembaga yang mewadahi masyarakat agar bias bertransaksi seperti peminjaman sesuai dengan syariat islam.
3. Kesimpulan
Riba diartikan sebagai kelebihan dalam pinjaman,  Riba terbagi pada empat macam, yaitu riba nasiah, riba fadhl, riba yad dan riba jahiliyah. Riba adalah suatu hal yang dilarang dalam islam, karena mudharat yangditimbulkan begitu banyak dari pada manfaatnya. Untuk itulah kita perlu mengajak kepada masyarakat untuk kembali pada ekonomi islam yang lebih mashlahat.


DAFTAR PUSTAKA

Amin, A.riawan (2007) Satanic finance Jakarta :celestrial publishing
Bank syariah indo, ayat tentang riba didalam al-qur’an, http://banksyariahindo.wordpress.com/2011/10/16/ayat-tentang-riba-di-dalam-al-quran/ (diakses 21 september 2013)
Koperasisyariah, “Riba dalam pandangan ulama” http://www.koperasisyariah.com/riba-dalam-pandangan-ulama/ (diakses 19 september 2013)
Masfufah, hadits tentang riba,  http://fhufah.blogspot.com/2012/07/hadits-tentang-riba.html (diakses 21 september 2013)
Qq baehaqi, macam-macam riba yang perlu anda ketahui http://qqbaihaqie.wordpress.com/2012/10/20/macam-macam-riba-yang-perlu-anda-ketahui/ (diakses 21 september 2013)
Rahman, Afzalur (2002) Doktrin ekonomi islam jilid 3, Yogyakarta

No comments:

Post a Comment