MACAM-MACAM RIBA
1.
Pendahuluan
Riba secara umum adalah suatu
kelebihan dari pemberian, maksudnya pemberian orang yang berutang atas utang
yang dia buat yang disyaratkan oleh pemberi utang. Riba dalam islam begitu
jelas diharamkan hal ini ditegaskan oleh allah pada surat al-baqarah : 275 “dan allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba”, islam
melarang riba karena banyak mudharat yang ditimbul akibat riba.
Sejak zaman rasulullah saw, zaman
sahabat nabi hingga sekarang praktek riba berbentuk apapun tetap dilarang. tak
hanya dalam islam, kristen dalam abad pertengahan pun melarang segala bentuk
bunga atau riba. Riba banyak macam-macamnya, dan setiap zaman bentuk riba
berbeda-beda. Saat ini bentuk riba kadang sering kita temukan dalam praktek
kehidupan sehari-hari seperti dalam praktek peminjaman uang baik itu lewat bank
ataupun bank harian.
2.
Pembahasan
2.1
definisi riba
Riba secara bahasa artinya ziyadah (kelebihan), maksudnya riba dapat diartikan seorang yang
memberikan pinjaman ,
namun mensyaratkan kelebihan dari pinjaman tersebut. Kata “usury” dalam bahasa arab telah mencakup semua kata
tentang riba yang berarti bunga yang berlebih. Karena riba pada zaman
jahiliyah identik dengan kelebihan pinjaman yang tinggi. Dalam bahasa
keseharian kita sering kita sebut dengan bunga.
2.2 ayat-ayat al-qur’an tentang
riba
1. jual beli itu
berbeda dengan riba
Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamka
nriba.Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum dating larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan
Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat
dosa. (qs. Al-baqarah 275-276)
2.
Allah mengharamkan riba
Maka jika kamu
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah,
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu
pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(qs. al-baqarah-279)
3. larangan memakan
harta riba
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan. (qs ali Imran :130)
4.
riba itu
tiada manfaatnya
Dan sesuatu riba (tambahan)
yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah
orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(qs. Ar-rum :39)
5.
haramnya
riba menurut hadits
Dikatakan Muhammad ibn ash-shobbah dan zuhairu ibn harb
dan utsmann ibn abi syaibah mereka berkata diceritakan husyaim dikabarkan abu
zubair dari jabir r.a beliau berkata : Rasulullah SAW mengutuk makan riba,
wakilnya dan penulisnya, serta dua orang saksinya dan beliau mengatakan mereka
itu sama-sama dikutuk. (H.R muslim)
2.3
pendapat ulama tentang riba
·
Badr Ad Din Al Ayni (pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari):
Prinsip utama
dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta
pokok tanpa dasar transaksi bisnis riil
·
Imam Sarakhsi dari mazhab Hanafi:
Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam
transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan
tersebut).
·
Imam An Nawawi dari mazhab Syafii:
Riba adalah penambahan
atas pinjaman seiring bertambahnya waktu.
·
Zaid bin Aslam
Yang dimaksud
dengan riba jahililyah yang berimplikasi pelipatgandaan sejalan dengan waktu adalahseseorang
yang memiliki piutang atas mitranya.Pada saat jatuh tempo iaberkata: “Bayar
sekarang atau tambah.”
·
Imam Ahmad bin Hanbal:
Sesungguhnya riba
itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi
atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana(
dalam bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu yang diberikan.
2.4
macam -macam Riba
Riba terbagi menjadi 3 macam :
a. Riba nasiah
Jenis riba ini sudah biasa di zaman jahiliyah, karena transaksi riba ini sering dilakukan
pada zaman jahiliyah. Yaitu seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain dengan
jumlah tertentu dengan batas tertentu, dengan mensyaratkan imbalan bunga atas uang
yang dipinjamkan itu. Jika tidak terbayar pada batas waktu yang telah ditentukan,
maka bertambah besar hutangnya.
Maka hal ini menjadikan
merugikan salah satu pihak dan menimbulkan sifat tamak seta menumbuhkan rasa
kebencian antar dua belah pihak.
b. Riba fadhal
Riba fadhal adalah tambahan
yang terjadi ketika tukar menukar barang yang sejenis yang berbeda kualitas dan
kuantitasnya. Jenis ini juga diharamkan dalam islam karena mengantarkanpada riba
yang hakiki yaitu riba nasiah. dalam hadis Ubbadah bin Shamit, dia
berkata; Bahwasannya aku telah mendengar Rasulullah Saw melarang menjual
emas dengan emas, perak dengan perak, tamar dengan tamar, gandum dengan gandum,
Sya'ir dengan sya'ir, garam dengan garam, kecuali satu rupa dengan satu rupa,
dibayar tunai. Maka barangsiapa yang menambah tau meminta tambah, sesungguhnya
dia telah melakukan riba.''(HR. Muslim)
c. Riba yad
Adalah jual beli yang tidak memenuhi syarat jual beli, sehingga
mengantarkan kepada riba
d. Riba Jahiliyah
Ribajahiliyah adalah riba yang
muncul akibat adanya tambahan persyaratan dari kreditur atau shahibul maal,
di mana pihak debitur diharuskan membayar utang yang lebih dari pokoknya,
karena ketidakmampuan atau kelalaiannya dalam pembayaran saat utang telah jatuh
tempo.
2.5 jenis riba di
masa sekarang
Dimasa sekarang fenomena riba masih
banyak ditemukan di masyarakat, dan banyak macam-macam riba yang terjadi di
masyarakat, diantaranya:
-
Bank harian, bank harian ini biasanya berbentuk pinjaman
uang yang diberikan suatu lembaga simpan pinjam, dimana pinjaman itu dibayar
secara dicicil setiap hari oleh orang yang meminjam dan didalamnya disyaratkan
ada bunga, jelas ini termasuk salah satu jenis riba, yaitu riba nasiah.
-
Jasa Pertukaran uang saat lebaran, pada masa mudik lebaran orang ingin menukar
uangnya dengan uang yang bagus, dan ada individu yang menyediakan pertukaran
uang ini. Namun dalam pertukaran uang tersebut mengandung riba karena nilai
pertukarannya tidak sama, contohnya seperti seseorang menukarkan uang seratus
ribu uang lama dengan sembilan puluh ribu uang baru. Pertukaran ini termasuk pada riba fadhl.
-
Lembaga keuangan
konvensional, yaitu lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman keuangan, dan
menjadikan uang sebagai komoditi, jelas ini dilarang dalam islam.
2.6 Solusi
Untuk mengatasi riba
yang terjadi dimasyarakat, kita perlu mensosialisasikan bahayanya riba kepada
masyarakat, tak cukup sampai disitu, perlu juga sosialisasi kepada masyarakat
untuk bertansaksi sesuai dengan syariat yang lebih maslahat.
Tak cukup hanya
sosialisasi saja, kita juga perlu lembaga yang mewadahi masyarakat agar bias bertransaksi
seperti peminjaman sesuai dengan syariat islam.
3.
Kesimpulan
Riba diartikan sebagai kelebihan dalam
pinjaman, Riba terbagi pada empat macam, yaitu riba nasiah, riba fadhl, riba yad dan riba jahiliyah. Riba adalah suatu hal yang dilarang dalam
islam, karena mudharat yangditimbulkan begitu banyak dari pada manfaatnya. Untuk itulah kita
perlu mengajak kepada masyarakat untuk kembali pada ekonomi islam yang lebih
mashlahat.
DAFTAR PUSTAKA
Amin,
A.riawan (2007) Satanic
finance Jakarta :celestrial publishing
Bank syariah
indo, ayat tentang riba didalam al-qur’an, http://banksyariahindo.wordpress.com/2011/10/16/ayat-tentang-riba-di-dalam-al-quran/
(diakses 21 september 2013)
Koperasisyariah,
“Riba dalam pandangan ulama” http://www.koperasisyariah.com/riba-dalam-pandangan-ulama/ (diakses 19 september 2013)
Masfufah,
hadits tentang riba, http://fhufah.blogspot.com/2012/07/hadits-tentang-riba.html
(diakses 21 september 2013)
Qq baehaqi,
macam-macam riba yang perlu anda ketahui http://qqbaihaqie.wordpress.com/2012/10/20/macam-macam-riba-yang-perlu-anda-ketahui/
(diakses 21 september 2013)
Rahman,
Afzalur (2002) Doktrin
ekonomi islam jilid 3, Yogyakarta
No comments:
Post a Comment