Riba secara bahasa dikenal
sebagai ziyadah yang berarti tambahan. Tambahan yang dimaksud adalah bisa
diartikan tambahan dalam bentuk pinjaman uang berupa bunga. Praktek bunga ini
sudah ada sejak zaman yunani kuno, masa mesir kuno dan juga pada masa kerajaan romawi, hingga sekarang ini praktek bunga masih tetap dilakukan kita
dapat dengan mudah menemuinya terutama dalam masalah pinjam meminjam uang.
Riba juga kadang diidentikkan
dengan usury yaitu pinjaman dengan pengembalian bunga yang tinggi. Pada masa
kerajaan romawi praktek bunga yang terlalu tinggi (usury) dilarang, namun bunga
yang rendah atau biasa-biasa saja diperbolehkan. Dalam praktek penerapan bunga
ini dalam perkembangan zamannya menimbulkan banyak kontroversi, banyak filsuf
yang menentang bunga, seperti aristoteles, seorang filosof yunani kuno yang
menentang keras bentuk bunga, aristoteles berkeyakinan bahwa uang bukanlah
sebagai alat komoditi.
islam
adalah agama rahmatan lil alamin, selalu mengedepankan kemaslahatan dan juga
menghilangkan segala bentuk kedzaliman.bunga adalah suatu bentuk riba, dan riba dalam islam adalah suatu hal yang
terlarang karena ada unsur kedzaliman di dalamya. Apapun bentuknya meskipun bunga itu rendah
tetap saja haram, karena menjadikan uang sebagai alat perdagangan atau
komoditi.
ada
beberapa hikmah yang dapat diambil dari diharamkannya riba. pertama tercegahnya segala bentuk
eksploitasi dan kedzaliman, dengan adanya bunga dalam pinjaman uang
menjadikannya sebuah eksploitasi terselubung, dimana seseorang yang diberikan
pinjaman uang harus mengembalikannya lebih dari yang dipinjamnya semula, apakah
uang tersebut akan dipakai usaha atau tidak, atau uang yang dipinjamkanya itu
dipakai usaha untuk atau rugi, si pemberi pinjaman harus selalu untung, jelas
ini termasuk mengambil hak seseorang secara bathil dan dilarang syara.
kedua, menempatkan fungsi uang pada
tempatnya. uang semestinya berfungsi sebagai alat tukar, bukan sebagai alat
komoditi yang bisa diperdagangkan dan dikembang biakkan sesuka hati tanpa hasil usaha yang berpedoman pada
untung dan resiko.
ketiga, keuntungan itu harus sebanding
dengan resiko yang didapat. kaidah fiqih mengatakan "alhoroju biddhaman" pengeluaran haruslah sebanding
dengan keuntungan. adanya bunga berpatokan harus selalu untung, meski si peminjamnya gulung
tikar tetap saja harus membayar hutang dan bunga yang telah ditetapkan diawal.
transaksi bunga ini menghindari segala bentuk resiko, meraih keuntungan dari
hal yang mudah, maka jelaslah ini adalah
bentuk kedzaliman yang nyata.
Keempat, anjuran untuk selalu bekerja
mencari karunia allah di muka bumi, allah menciptakan langit dan bumi ini untuk
manusia kelola, Begitu banyak karunia
allah dimuka bumi ini. Maka selayaknya manusia bekerja selain untuk orientasi
akhirat, manusia tidak melupakan nasibnya di dunia, berusaha menggapai rezeki
yang halal dan tidak didapat dari hasil yang dzalim seperti riba.
Kelima, dunia adalah ladang amal untuk
akhirat. Orientasi hidup manusia bukan hanya untuk dunia, tapi juga kehidupan
setelah mati nanti. Maka tindakan yang manusia lakukan di dunia akan menjadi
bekal hidupnya di akhirat kelak.
No comments:
Post a Comment